Awas, Ada KBG!

JANGANsalah,ini bukan nama lembaga agen rahasia Rusia atau penyakit berbahaya yang menyerang anak muda.Ini adalah sesuatu yang nyata,tapi enggak kita sadari.

Pernah merasa betekarena sering digodain cowok-cowok yang suka nongkrong di kantin? Sebel karena di kelas, di OSIS, atau di kepanitiaan selalu dapat jabatan yang ”khas” perempuan macam seksi konsumsi atau bendahara? Atau mungkin orangtua enggak rela kalau kamu kuliah di jurusan yang ”keras”, misalnya teknik atau jurnalistik, karena jurusan ini jurusannya ”anak laki-laki”? Hati-hati tuh,karena bisa jadi kamu adalah korban kekerasan berbasis gender.

Nah loh, kekerasan jenis apaan lagi nih? Sesuai namanya, kekerasan berbasis gender atau KBG adalah kekerasan yang terjadi karena perbedaan gender. Gender berbeda sama jenis kelamin. Kalau jenis kelamin berarti cewek dan cowok, kalau gender berarti pembedaan fungsi sosial dan pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin. Jadi kekerasan berbasis gender kurang lebih berarti kekerasan dalam bentuk pembedaan perlakuan, hak dan kesempatan berdasarkan jenis kelamin.

Lebih tepatnya, kalau melihat arti KBG dari Rekomendasi Umum Nomor 19 Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) tahun 1992, yaitu suatu bentuk diskriminasi yang merupakan hambatan serius bagi kemampuan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Lebih lanjut, Rekomendasi Umum ini juga mengartikan tindak kekerasan berbasis gender sebagai tindak kekerasan yang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin perempuan, atau memengaruhi perempuan secara proporsional.

Termasuk di dalamnya tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental, dan seksual, ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, pemaksaan dan bentuk-bentuk perampasan hak kebebasan lainnya. Kalau ngeliat contoh-contoh KBG di atas,mungkin kamu menganggap hal itu sebagai suatu yang wajar.Digodain cowok jadi hal yang biasa, dilarang orangtua memilih suatu jurusan,harus nurutkarena orangtua yang membayar kuliah.Tapi asal tahu aja nih, tindakan ”biasa” ini sebenarnya juga sebuah kekerasan pelanggaran HAM.

Serem kan? Eits, masih enggak percaya kalau hal ”biasa” ini sebuah pelanggaran HAM? Baca nih, Deklarasi & Program Aksi Wina (tahun 1993; Bag.1, Ayat 18) yang isinya, ”Hak asasi perempuan dan anak perempuan merupakan bagian yang melekat,menyatu dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang universal.Partisipasi perempuan sepenuhnya dan sama dalam kehidupan politik,sipil,dan ekonomi, sosial dan budaya pada tingkat nasional, regional dan internasional, serta pembasmian segala bentuk diskriminasi atas dasar jenis kelamin merupakan tujuan yang mendapat prioritas pada masyarakat internasional”.

Nah,betul kan? ”Jadi kalau ada remaja yang disuruh menikah di usia muda, dan oleh suaminya hanya disuruh mengerjakan urusan dapur, itu sebenarnya sudah tindak kekerasan berbasis gender,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) Yoke Sri Astuti. Tenang dulu nih buat para cowok.Karena walaupun korban KBG lebih banyak cewek, tapi enggak menutup kemungkinan kalau cowok juga jadi korban. Misalnya, kata Mbak Yoke, di dunia kerja, cowok juga bisa jadi korban ”kecentilan”para cewek.

”Tapi karena dimasyarakat kita lebih cenderung memakai struktur patriarki,jadi perempuan dianggap sebagai makhlukyanglemah,danakhirnya dia yang sering dijadikan korban,”tutur Mbak Yoke. Selain korbannya juga bisa cewek maupun cowok, pelakunya juga enggak harus individual. Pelaku KBG bisa keluarga, sekolah, bahkan negara.

”Kalau negara, bisa dilihat dari UU Pornografi yang sudah disahkan, yang tidak mengakomodasi kepentingan perempuan,” tandas Mbak Yoke. Terus, sebagai remaja, gimana caranya membebaskan diri dari kungkungan KBG? Yang paling gampang sih, mengatasi di lingkungan rumah atau sekolah. Kita bisa bicara baik-baik ke orangtua kalau kita merasa enggak nyaman sebagai perempuan dibatasi hak-haknya,baik untuk mendapat pendidikan atau bersosialisasi. ”Kalau di sekolah,kita bisa bicara ke guru BK kalau ada teman atau bahkan guru yang melakukan KBG.

Kalau di lingkungan OSIS misalnya perempuan susah dapat kesempatan yang sama atau lebih sering ditempatkan di posisi yang streotip perempuan, jadi bicara saja langsung ke guru BK,”kataMbak Yoke. Buat yang sudah mengerti soal KBG, bisa jadi agen perubahan buat teman-teman di sekelilingnya. ”Kasih pencerahan kepada mereka bahwa hak-haknya sebagai perempuan dilindungi negara. Jadi kalau ada apa-apa, kita punya alasan kuat dari segi hukum,” tutur Mbak Yoke.Wah, bener tuh.

0 komentar: