Pisang Obat Alternatif

JANGAN remehkan kandungan gizi yang terdapat dalam pisang. Sebab, pisang mengandung antara lain kalori 99 gram, protein 1,2 gram, lemak 0,2 gram, karbohidrat 25,8 miligram (mg),serat 0,7 gram,kalsium 8 mg.

Ditambah pula dengan fosfor 28 mg,besi 0,5 mg,vitamin A 44 RE,vitamin B 0,08 mg,vitamin C 3 mg,dan air 72 gram. Dengan kandungan vitamin, mineral, karbohidrat,dan sedikit lemak tersebut,pisang bisa pula mencegah anemia karena kandungan zat besi yang cukup tinggi, sehingga dapat menstimulasi produksi hemoglobin dalam darah.

Buah tropis ini bahkan secara ekstrem memiliki kandungan potasium tinggi tetapi rendah garam, menjadikan pisang makanan yang bagus untuk membantu penurunan tekanan darah. Bahkan, Lembaga Food and Drug Administration Amerika memperbolehkan pengusaha pisang untuk mengklaim bahwa pisang dapat mengurangi risiko tekanan darah tinggi dan stroke.

Manfaat pisang juga mampu meningkatkan kekuatan otak.Bahkan,200 pelajar sekolah di Inggris sukses menyelesaikan ujian akhir karena makan pisang pada saat sarapan, istirahat, dan makan siang. Riset juga menunjukkan kandungan potasium pada pisang membuat pupil lebih aktif sehingga membantu proses belajar.

Efek lain yang dimiliki pisang adalah antacid alami dalam tubuh, jadi kalau Anda menderita panas dalam cobalah mengonsumi pisang untuk memicu penyembuhan

Paradigma Baru Tangani Hemofilia

HEMOFILIA merupakan penyakit atau kelainan di mana saat seseorang terluka, darahnya sukar membeku atau tak kunjung berhenti mengalir.

Penyakit yang diturunkan secara genetik melalui kromosom X ini disebabkan kurangnya atau menurunnya aktivitas dari protein pembeku darah, yakni faktor VIII (untuk hemofilia A) dan faktor IX (hemofilia B). Hemofilia A merupakan yang paling umum terjadi,yakni sekitar 85% dari keseluruhan kasus.Dengan perawatan dan penanggulangan yang baik, lebih dari 400.000 orang penderita hemofilia A di dunia saat ini dapat hidup sehat dan melakukan aktivitas mereka.

Selain cukup istirahat dan menghindari aktivitas berlebihan atau yang rawan benturan, penderita hemofilia umumnya harus menjalani pengobatan seumur hidup.Pasalnya, hingga kini hemofilia belum bisa disembuhkan 100%. Prof dr Karmel Tambunan SpPD KHOM dari FKUI/RSCM Jakarta menyebutkan, terapi hemofilia saat ini sudah mengalami evolusi.

Dulu,pengobatan hemofilia dilakukan setelah terjadi perdarahan (terapi on-demand) dan dilakukan dengan meminimalisasi gerak (imobilisasi), beristirahat, kompres dengan es, pemberian obat analgetik serta transfusi darah ataupun infus produk (dengan protein konsentrat) untuk mendapatkan kadar minimum protein pembeku darah tadi. Nah, seiring kemajuan ilmu kedokteran, penatalaksanaan hemofilia tak melulu berkutat pada pengobatan,melainkan telah meluas menjadi pencegahan terhadap perdarahan (prophylaxis).

Caranya, dengan menginfus faktor VIII secara rutin untuk mempertahankan kadar minimum faktor VIII (kadar konsentrasi faktor VIII dalam darah yang dibutuhkan untuk mencegah sebagian besar perdarahan). ’’Penderita hemofilia di negara maju sudah banyak yang melakukan ini. Sebelum terjadi luka, mereka sudah rutin ‘menabung’ faktor VIII tadi. Karena itu, bila suatu ketika terluka atau terbentur, penyembuhannya akan sama seperti orang normal,”ungkapnya.

Terapi terhadap hemofilia A kini juga berkembang signifikan dengan tersedianya Recombinant antihemophilic factor VIII produksi Bayer.Terobosan baru ini tidak saja dapat menghentikan perdarahan (on-demand), juga terbukti efektif dalam mencegah perdarahan (prophylaxys). Dalam mendapatkan perawatan, penderita hemofilia sering kali terbentur dengan masalah kepraktisan,kenyamanan, dan keamanan.

Selama ini penderita harus datang ke rumah sakit guna melakukan pengobatan dan apabila ingin melakukan pengobatan di rumah, penderita/keluarganya harus mencari perlengkapan pengobatan satu per satu. Misalnya obathemofilia,cairan pelarut obat,dan jarum suntik yang tentunya harus steril.

Pencetus Terbesar KankerLidah

JANGANremehkan asap rokok.Asap yang lama mengepul di rongga mulut dan terkena lidah bisa memicu kanker lidah.

Drg Tuti Octavira yang praktik di Klinik Bakti Asih,Pondok Kacang Ciledug,Tangerang, mengatakan, pada stadium awal, kanker lidah ditandai dengan lesi atau kelainan prakanker. ”Kelainan prakanker atau lesi tersebut berbentuk bercak putih pada mukosa atau lapisan dalam rongga mulut berupa pengerasan, yang disebut leukoplakia. Umumnya, kelainan ini akan menjadi kanker rongga mulut,” ujar dokter lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti.

Dia juga mengatakan, penyebab terbesar terjadinya kanker lidah karena merokok, terutama yang lebih dari 2 pak per hari.Risiko tersebut akan meningkat jika mengonsumsi alkohol. Penyebab lainnya karena tambalan atau gigi yang tajam yang menimbulkan trauma pada lidah. Asap rokok yang mengumpul di rongga mulut ternyata memicu kanker. Lidah bisa mengering karena paparan asap rokok. ”Kalau itu terpapar bolakbalik mekanismenya akan bekerja berlebihan.

Akhirnya orang yang berbakat untuk kanker, sel-selnya berubah menjadi ganas yang akhirnya akan menjadi kanker lidah,”ucap dokter kelahiran Medan,6 Oktober 1981. Ketidakbersihan mulut dan gigi sehingga membuat kuman yang berjangkit lamalama menjadi jamur dan akhirnya berkembang menjadi kanker juga bisa menjadi pemicu dari kanker lidah.

Sementara itu, dokter spesialis telinga hidung tenggorokan (THT) dari Rumah Sakit Global Medika,Tangerang, Dr Asterina Suhardi Sp THT-KL mengatakan, lidah dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu 2/3 depan (anterior) yang dapat digerakkan (termasuk dalam bagian dari rongga mulut) dan 1/3 belakang (posterior) yang tidak dapat bergerak (termasuk dalam bagian orofaring).

”Mereka merupakan satu kesatuan,walaupun berasal dari perkembangan jaringan embrio yang berbeda,” ujar dokter yang juga praktik di RS Eka Tangerang. Asterina juga mengatakan, insiden kanker lidah meningkat sejalan dengan peningkatan usia. Umumnya terjadi pada usia sekitar 60 tahun, tetapi saat ini telah terjadi pergeseran usia karena banyak ditemukan pada usia muda.

”Pria lebih banyak daripada wanita dengan perbandingannya adalah 2:1.Namun, hal ini mulai bergeser karena banyaknya wanita perokok,” sebut dokter yang juga praktik di RS Royal Taruma, Grogol, Jakarta Barat. Faktor predisposisi utama terjadinya kanker lidah ini adalah alkohol dan tembakau. Selain itu,pemakaian gigi palsu yang tidak sesuai, kebersihan mulut yang buruk, radang kronis,dan genetik.

Kanker lidah, Asterina menyebutkan, yang paling sering terjadi adalah tipe karsinoma sel skuamosa. Adapun untuk jenis lainnya jarang terjadi. Kanker lidah umumnya terjadi pada bagian tepi lateral, bisa berbentuk eksofitik, infiltratif, dan ulkus ’’Gejala kanker lidah ini biasanya terdapat luka (ulkus) seperti seriawan yang tidak sembuh dengan pengobatan yang adekuat,mudah berdarah, nyeri lokal, nyeri yang menjalar ke telinga, nyeri menelan,sulit menelan, pergerakan lidah menjadi semakin terbatas.

Pada stadium lanjut terjadi kesulitan untuk membuka mulut (trismus) dan adanya pembesaran kelenjar leher,” sebut dokter lulusan Fakultas Kedokteran, Universitas Trisakti angkatan 1989 ini. Asterina menuturkan, pencegahan kanker lidah ini, tentunya dengan menghindari faktor-faktor risiko yang bisa mencetuskan timbulnya kanker lidah tersebut. Menurut beberapa penelitian pencegahan terjadinya kanker lidah dimulai dari premalignant (awal dari keganasan) menjadi malignant (keganasan).

Untuk mencegah timbulnya tumor kembali di tempat yang berbeda (second primary tumor) yakni dicegah dengan menstabilisasikan membran mukosa.

Awas, Ada KBG!

JANGANsalah,ini bukan nama lembaga agen rahasia Rusia atau penyakit berbahaya yang menyerang anak muda.Ini adalah sesuatu yang nyata,tapi enggak kita sadari.

Pernah merasa betekarena sering digodain cowok-cowok yang suka nongkrong di kantin? Sebel karena di kelas, di OSIS, atau di kepanitiaan selalu dapat jabatan yang ”khas” perempuan macam seksi konsumsi atau bendahara? Atau mungkin orangtua enggak rela kalau kamu kuliah di jurusan yang ”keras”, misalnya teknik atau jurnalistik, karena jurusan ini jurusannya ”anak laki-laki”? Hati-hati tuh,karena bisa jadi kamu adalah korban kekerasan berbasis gender.

Nah loh, kekerasan jenis apaan lagi nih? Sesuai namanya, kekerasan berbasis gender atau KBG adalah kekerasan yang terjadi karena perbedaan gender. Gender berbeda sama jenis kelamin. Kalau jenis kelamin berarti cewek dan cowok, kalau gender berarti pembedaan fungsi sosial dan pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin. Jadi kekerasan berbasis gender kurang lebih berarti kekerasan dalam bentuk pembedaan perlakuan, hak dan kesempatan berdasarkan jenis kelamin.

Lebih tepatnya, kalau melihat arti KBG dari Rekomendasi Umum Nomor 19 Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) tahun 1992, yaitu suatu bentuk diskriminasi yang merupakan hambatan serius bagi kemampuan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Lebih lanjut, Rekomendasi Umum ini juga mengartikan tindak kekerasan berbasis gender sebagai tindak kekerasan yang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin perempuan, atau memengaruhi perempuan secara proporsional.

Termasuk di dalamnya tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan fisik, mental, dan seksual, ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, pemaksaan dan bentuk-bentuk perampasan hak kebebasan lainnya. Kalau ngeliat contoh-contoh KBG di atas,mungkin kamu menganggap hal itu sebagai suatu yang wajar.Digodain cowok jadi hal yang biasa, dilarang orangtua memilih suatu jurusan,harus nurutkarena orangtua yang membayar kuliah.Tapi asal tahu aja nih, tindakan ”biasa” ini sebenarnya juga sebuah kekerasan pelanggaran HAM.

Serem kan? Eits, masih enggak percaya kalau hal ”biasa” ini sebuah pelanggaran HAM? Baca nih, Deklarasi & Program Aksi Wina (tahun 1993; Bag.1, Ayat 18) yang isinya, ”Hak asasi perempuan dan anak perempuan merupakan bagian yang melekat,menyatu dan tidak terpisahkan dari hak asasi manusia yang universal.Partisipasi perempuan sepenuhnya dan sama dalam kehidupan politik,sipil,dan ekonomi, sosial dan budaya pada tingkat nasional, regional dan internasional, serta pembasmian segala bentuk diskriminasi atas dasar jenis kelamin merupakan tujuan yang mendapat prioritas pada masyarakat internasional”.

Nah,betul kan? ”Jadi kalau ada remaja yang disuruh menikah di usia muda, dan oleh suaminya hanya disuruh mengerjakan urusan dapur, itu sebenarnya sudah tindak kekerasan berbasis gender,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2) Yoke Sri Astuti. Tenang dulu nih buat para cowok.Karena walaupun korban KBG lebih banyak cewek, tapi enggak menutup kemungkinan kalau cowok juga jadi korban. Misalnya, kata Mbak Yoke, di dunia kerja, cowok juga bisa jadi korban ”kecentilan”para cewek.

”Tapi karena dimasyarakat kita lebih cenderung memakai struktur patriarki,jadi perempuan dianggap sebagai makhlukyanglemah,danakhirnya dia yang sering dijadikan korban,”tutur Mbak Yoke. Selain korbannya juga bisa cewek maupun cowok, pelakunya juga enggak harus individual. Pelaku KBG bisa keluarga, sekolah, bahkan negara.

”Kalau negara, bisa dilihat dari UU Pornografi yang sudah disahkan, yang tidak mengakomodasi kepentingan perempuan,” tandas Mbak Yoke. Terus, sebagai remaja, gimana caranya membebaskan diri dari kungkungan KBG? Yang paling gampang sih, mengatasi di lingkungan rumah atau sekolah. Kita bisa bicara baik-baik ke orangtua kalau kita merasa enggak nyaman sebagai perempuan dibatasi hak-haknya,baik untuk mendapat pendidikan atau bersosialisasi. ”Kalau di sekolah,kita bisa bicara ke guru BK kalau ada teman atau bahkan guru yang melakukan KBG.

Kalau di lingkungan OSIS misalnya perempuan susah dapat kesempatan yang sama atau lebih sering ditempatkan di posisi yang streotip perempuan, jadi bicara saja langsung ke guru BK,”kataMbak Yoke. Buat yang sudah mengerti soal KBG, bisa jadi agen perubahan buat teman-teman di sekelilingnya. ”Kasih pencerahan kepada mereka bahwa hak-haknya sebagai perempuan dilindungi negara. Jadi kalau ada apa-apa, kita punya alasan kuat dari segi hukum,” tutur Mbak Yoke.Wah, bener tuh.

SUARA MAHASISWA, Maksimalkan Peran Masyarakat

KASUS terorisme yang terjadi di Mumbai, India, akhir-akhir ini, menjadi gambaran penting bahwa kondisi dunia saat ini sedang tidak aman.

Jika kemarin Muhammad Safrodin dan Steven Ivana Manihuruk menjelaskan kepada pembaca Rubrik Suara Mahasiswa bahwa kasus terorisme ini mulai mencuat kuat sejak terjadinya kasus pengeboman WTC pada 11 September 2001,mungkin kurang lengkap rasanya. Kalau kita pahami sejarah, kasus ini berkembang sejak Amerika Serikat (AS) menyerang Afghanistan pada 2001 lalu.

Pada saat ini pula sosok Osama bin Laden mulai muncul dan disimbolkan AS sebagai gembong teroris yang harus diperangi. Namun sampai saat ini AS tidak pernah bisa membuktikan kebenaran itu. Selama ini yang kita dapati hanya sebatas kebenaran visual lewat media-media elektronik seperti rekaman-rekaman Osama yang secara terang-terangan menyatakan mengancam pemerintahan Bush pada saat itu.

Apakah tindakan AS itu fakta atau sebatas manipulasi kekuasaan sebagai alat pembenaran atas tindakannya dalam melakukan penyerangan terhadap Afghanistan? Saya pikir masih perlu dicari kebenarannya.Karena jelas,sejak kejadian yang diprakarsai AS itu, kasus terorisme mulai menjamur,bahkan di Indonesia sekalipun. Tetapi yang namanya terorisme,entah dalam bentuk apa pun,tidak bisa dibenarkan,karena selain bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) akan rasa aman,juga bentuk kanibalisme sesama manusia.

Karena itu perlu dicari solusinya sehingga kenyataan yang demikian tidak terulang kembali.Tidak sedikit nyawa yang melayang karena tindakan yang demikian. Kalau di Indonesia,peran pemerintah dalam menanggulangi kasus terorisme cukup baik.Tetapi tindakan pemerintah itu tentu tidak cukup dalam menghadapi terorisme yang terorganisir,rapi,dan tersembunyi di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu peran berbagai macam elemen masyarakat perlu diperkuat kembali dalam mengantisipasi berbagai macam aksi teror.

Dengan menjadi kontrol sosial terhadap masyarakat, khususnya perkembangan berbagai macam paham di masyarakat,kita tahu bahwa motif aksi terorisme di Indonesia bukan hanya permasalahan ekonomi, politik, atau budaya; tetapi motifnya juga karena ketidaksesuaian pandangan.

Selain itu pemerintah harus meningkatkan pemerataan pembangunan.Kesenjangan adalah faktor yang paling memungkinkan seseorang atau kelompok bertindak memaksakan terhadap yang lain

ke II Roko

Merokok di tempat umum melanggar peraturan daerah DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005. Sanksinya enam bulan penjara dan denda hingga Rp 50 juta. Meski begitu banyak perokok tak jera. Mereka tetap saja merokok di tempat umum. "Saya ikut-ikutan dengan yang merokok," kata salah seorang warga, Sabtu (15/11).

Tiga tahun setelah peluncuran perda antirokok, kini muncul usul pendekatan berbeda. Menurut Azas Tigor Nainggolan, aktivis antirokok, pihaknya telah mengadakan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan aturan tersebut di mal dan pertokoan. "Kita tidak akan mengejar perokoknya, tapi soal kawasan larangan merokoknya di gedung-gedung pertokoan," kata Tigor.

Pemprov DKI Jakarta berkeinginan menegakkan peraturan tersebut. Karena itu sepanjang bulan ini pemerintah akan menurunkan tim untuk menegur para perokok di lima wilayah Jakarta.

berhati2lah buat para peroko

Para perokok berhati-hatilah. Mulai hari ini atau Rabu (19/11), Pemerintah Propinsi DKI Jakarta akan men-sweeping para perokok di tempat umum. Kebijakan ini akan diterapkan di lima wilayah yakni Blok M (Jakarta Selatan), Grogol (Jakarta Barat), Kelapa Gading (Jakarta Utara), Rawamangun (Jakarta Timur), dan Jalan Sudirman-Thamrin (Jakarta Pusat).

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Larangan Merokok sebenarnya sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Namun di lapangan, Perda itu tidak berjalan sehingga tidak sulit menemukan perokok di tempat yang dilarang seperti pertokoan, sekolah atau tempat peribadatan. Pasalnya aturan yang ada diabaikan warga.



CEW QQQQQQ................

VIDEO G BNGT...

PENGERTIAN BERBAGAI ISTILAH SEHUBUNGAN DENGAN ANEMIA DAN KEK (KEKURANGAN ENERGI KRONIS)

Anemia Gizi : adalah kekurangan kadar haemoglobin (Hb) dalam darah yang disebabkan karena kekurangan zat gizi yang diperlukan untuk pembentukan Hb tersebut. Di Indonesia sebagian besar anemia ini disebabkan karena kekurangan zat besi (Fe) hingga disebut Anemia Kekurangan Zat Besi atau Anemia Gizi Besi.

Remaja Putri : adalah masa peralihan dari anak menjadi dewasa, ditandai dengan perubahan fisik dan mental. Perubahan fisik ditandai dengan berfungsinya alat reproduksi seperti menstruasi (umur 10-19 tahun).

Wanita Usia Subur (WUS) : adalah wanita pada masa atau periode dimana dapat mengalami proses reproduksi. Ditandai masih mengalami menstruasi (umur 15-45 tahun).

Tablet Tambah Darah (Besi-Folat) : adalah tablet untuk suplementasi Penanggulangan Anemia Gizi yang setiap tablet mengandung Fero sulfat 200 mg atau setara 60 mg besi elemental dan 0,25 mg asam folat.

Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) : adalah berbagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dalam hal ini berkaitan dengan anemia gizi dan suplementasi Tablet Tambah Darah (TTD).

LILA : ukuran lingkar lengan kiri atas.

Risiko Kekurangan Energi Kronis (KEK) : adalah keadaan dimana remaja putri/wanita mempunyai kecenderungan menderita KEK. Seseorang dikatakan menderita risiko KEK bilamana LILA <23,5>

KEK : adalah keadaan dimana remaja putri/wanita mengalami kekurangan gizi (kalori dan protein) yang berlangsung lama atau menahun.

Akibat anemia gizi antara lain tampak pada tubuh yang sering mengalami gejala "4 L": letih, lemah, lesu, dan loyo. Di samping itu muka tampak pucat, kehilangan selera makan, apatis, sering pusing, sulit berkonsentrasi, serta mudah terserang penyakit.

Anemia gizi itu sendiri ada beberapa macam:

Anemia gizi besi: karena zat gizi besi (Fe) merupakan inti molekul hemoglobin yang merupakan unsur utama dalam sel darah merah, maka kekurangan pasokan zat gizi besi menyebabkan menurunnya produksi hemoglobin. Akibatnya, terjadi pengecilan ukuran (microcytic), rendahnya kandungan hemoglobin (hypochromic), serta berkurangnya jumlah sel darah merah. Penderita mengalami gejala umum berupa "4 L" itu tadi disertai pucat, kesemutan, mata berkunang-kunang, jantung berdegup kencang, dan kurang bergairah.

Untuk mengatasinya secara oral atau suntikan bisa diberikan suplemen zat gizi besi dengan dosis 60 - 180 mg/hari sampai keadaan normal. Untuk mencegah terjadinya anemia gizi besi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi bahan makanan sumber utama zat besi seperti daging dan sayuran sesuai kecukupan gizi yang dianjurkan.

Amenia gizi vitamin E: mengakibatkan integritas dinding sel darah merah menjadi lemah dan tidak normal sehingga sangat sensitif terhadap hemolisis (pecahnya sel darah merah). Soalnya, vitamin E adalah faktor esensial bagi integritas sel darah merah.

Anemia gizi asam folat: disebut juga anemia magaloblastik atau makrositik; dalam hal ini keadaan sel darah merah penderita tidak normal dengan ciri-ciri bentuknya lebih besar, jumlahnya sedikit dan belum matang. Penyebabnya ialah kekurangan asam folat dan atau vitamin B12. Padahal kedua zat itu diperlukan dalam pembentukan nukleoprotein untuk proses pematangan sel darah merah dalam sumsum tulang.

Penanganan gizinya dilakukan dengan tes laboratorium adanya B12 dalam darah untuk membedakannya dengan anemia pernicious. Bila ternyata kadar vitamin B12 normal, maka dapat dilakukan pemberian asam folat dengan dosis 0,1 - 1,0 mg/hari. Bila terjadi malabsorbsi, asam folat itu dapat disuntikkan dengan dosis 0,01 mg/hari. Tentunya hal ini perlu dikonsultasikan dengan dokter ahli gizi.

Anemia gizi vitamin B12: disebut juga pernicious, keadaan dan gejalanya mirip dengan anemia gizi asam folat. Namun, anemia jenis ini disertai gangguan pada sistem alat pencernaan bagian dalam. Pada jenis yang kronis bisa merusak sel-sel otak dan asam lemak menjadi tidak normal serta posisinya pada dinding sel jaringan saraf berubah. Dikhawatirkan, penderita akan mengalami gangguan kejiwaan.

Penanganan gizinya diawali dengan tes darah untuk mengetahui spesifikasi kekurangan zat gizinya. Kekurangan vitamin B12 dapat diatasi dengan pemberian secara oral atau suntikan dengan dosis sekitar 100 mcg/hari, sesuai anjuran dokter gizi.

Anemia gizi vitamin B6: anemia ini disebut juga siderotic. Keadaannya mirip dengan anemia gizi besi, namun bila darahnya dites secara laboratoris, serum besinya normal. Kekurangan vitamin B6 akan mengganggu sintesis (pembentukan) hemoglobin.

Penanganan gizinya dengan memberikan suplemen vitamin B6 secara oral dengan dosis 50 - 200 mg/hari atau sesuai anjuran dokter gizi.

Anemia Pica: tanda-tanda anemia Pica aneh dan tidak normal. Penderita memiliki selera makan yang tidak lazim, seperti makan tanah, kotoran, adonan semen, serpihan cat, atau minum minyak tanah. Tentu saja perilaku makan ini akan memperburuk penyerapan zat gizi besi oleh tubuh.

Untuk mengatasinya dilakukan penanganan gizi seperti pada anemia gizi besi yaitu dengan memberikan suplemen besi (Fe) dengan dosis 60 - 180 mg/hari sesuai anjuran dokter gizi. Selain itu pihak keluarganya harus mengawasi dan mencegah penderita untuk tidak melakukan kebiasaan makan benda-benda yang aneh-aneh itu.

SEJARAH SINGKAT

Bermula dari gagasan Ibu Fatmawati Soekarno yang pada saat itu sebagai Ibu Negara Republik Indonesia, bermaksud mendirikan Rumah Sakit Tuberculose Anak-anak untuk perawatan serta tindakan rehabilitasinya.

Pada tanggal 24 Oktober 1954 pembangunan gedung rumah sakit TBC dengan nama Rumah Sakit Ibu Soekarno mulai dilaksanakan. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Ibu Fatmawati.

Sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI No. 21286/KEP/121 tanggal 1 April 1961 fungsi rumah sakit berubah menjadi Rumah Sakit Umum. Penyelenggaraan, pembiayaan dan pemeliharaan rumah sakit dilaksanakan oleh dan dengan anggaran Departemen Kesehatan RI. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 15 April 1961 dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi RSUP Fatmawati.

Awal tahun 1967, RSU Ibu Soekarno diganti nama menjadi RSUP Fatmawati dan ditetapkan sebagai Pusat Rujukan Wilayah Jakarta Selatan. Sejak tanggal 30 Mei 1984, RS Fatmawati dinyatakan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan calon dokter dan calon dokter spesialis. Selanjutnya tanggal 13 Juni 1994 RSUP Fatmawati mendapat predikat tambahan, sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan.

Pada tahun 1992, status RSUP Fatmawati ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana bersyarat, kemudian tahun 1994, status itu meningkat menjadi Rumah Sakit Unit Swadana Tanpa Syarat.

Dengan dikeluarkannya UU No. 20 tahun 1997 sejak bulan Juli 1997 RSUP Farmawati mengalami perubahan kebijakan dari Unit Swadana menjadi instansi pengguna PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Logo RSF yang digambarkan sebagai bunga "Teratai" ditetapkan berdasarkan SK Direktur No. HK.00.07.1.6900 tanggal 17 Agustus 1996. Kemudian pada tanggal 31 Maret 1997 diciptakan Hymne RS Fatmawati (Padma Puspita) oleh Guruh Soekarno Putra.
Pada bulan Desember 2000, Rumah Sakit Fatmawati berubah status sebagai Rumah Sakit Perjan (Perusahaan Jawatan) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 117 tahun 2000, tentang Pendirian Persahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta, sehingga tata organisasi dan kebijakan disempurnakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1243/Menkes/SK/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT Departemen Kesehatan dengan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka RSUP Fatmawati berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Fatmawati.

VISI DAN MISI

VISI

"Menjadi Rumah Sakit terkemuka yang memberikan pelayanan yang melampaui harapan pelanggan"

MISI

  • Memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan standar pelayanan dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dengan unggulan pelayanan Orthopaedi dan Rehabilitasi Medik.
  • Memfasilitasi dan meningkatkan pendidikan, pelatihan dan penelitian untuk pengembangan sumber daya manusia dan pelayanan.
  • Menyelenggarakan administrasi rumah sakit yang efisian dan efektif.
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan yang fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
  • Mengutamakan keselamatan pasien dan menciptakan lingkungan sehat
  • Meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia RS.

FALSAFAH

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kehidupan dan nilai - nilai luhur kemanusiaan.
  3. Menghargai pentingnya persatuan.
  4. Menjunjung keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

NILAI

* Tanggung Jawab.

* Profesionalisme.

* Ramah.

* Peduli.

* Jujur.

MOTO

" (We Care) Kami Peduli Dengan Kesehatan Anda "

MENGAPA ORANG LEBIH MEMILIH RS FATMAWATI

* Jajaran manajerial RSUP Fatmawati membangun sistem yang terintegrasi secara kontinyu dan berkesinambungan yang terdiri dar sistem manajemen (Continuum of Care) RSUP Fatmawati, sistem informasi manajemen, sistem rewards, maupun sistem pendidikan. Artinya semua sistem yang terkait pada upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan peningkatan kesejahteraan karyawan dibangun dan ditata kembali mengikuti tuntutan zaman dan bermua pada customer satisfaction.

* Perubahan paradigma "dilayani" menjadi "melayani" mendasari upaya peningkatan pelayanan prima yang berorientasi kepada pelanggan. Manajemen diciptakan untuk mendukung para profesion dan petugas lini depan dan profesional dan petugas Lini depan RS Fatmawati diciptakan untuk memberikan pelayanan yang bermutu.

* Dilengkapi dengan peningkatkan kualitas transparansi, akuntabilita pelayanan, penanganan keluhan pelanggan serta motto "Melayani dengan hati" merupakan sikap tulus ikhlas dalam memberikan pelayanan serta membantu menciptakan kesinambungan pelayanan agar pelanggan bukan sekedar puas tetapi menjadi loyal. Dengan ka lain, Fatmawati harus mampu menjadi RS yang bermutu, terjangka dan manusiawi.

AKREDITASI

April 2004


Akreditasi Lengkap untuk 16 pelayanan (April 2004), yang meliputi Administrasi & Manajemen, pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, Farmasi, K3, Radiologi, Laboratorium, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi, di Rumah Sakit, Laboratorium, Perinatal Resiko Tinggi, Pelayanan Darah, Pelayanan Gizi, Rehabilitasi Medik, dan Pelayanan Intensif.

September 2002
Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut untuk 12 pelayanan (September 2002 ).

17 Februari 1997
Akreditasi Penuh untuk lima jenis pelayanan pada tanggal 17 Februari 1997.

PENGHARGAAN
Desember 2005
Juara I Program Pengendalian Resistensi Anti Mikroba (PPRA) yan dilakukan penilaian pada tanggal 19 s.d 20 Oktober 2005 dan pemberian penghargaan pada saat puncak acara Hari Kesehatan Nasional tanggal 7 Desember 2005 di Cikampek yang diserahkan kepada Direktur Utama BLU RSUP Fatmawati Dr. Kemas Akib Aman, SpR,MARS

September 2004
Memperoleh trophy Citra Pelayanan Prima, merupakan Penghargaan Presiden RI untuk Unit Pelayanan Percontohan Terbaik pada tanggal 6 September 2004.

September 2004
Memperoleh 5 penghargaan pada saat mengikuti Konvensi Nasional Mutu Rumah Sakit ke V di Ciloto pada tanggal 30 Agustus 2004 - 1 September 2004 yang diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan.

Desember 2003
Tim Kesehatan Remaja RSUP Fatmawati sebagai Tim Sosio Klinik terbaik (Desember 2003) pada Lomba Tim Sosio Klinik yang diselenggarakan oleh Deartemen Kesehatan.


Desember 2003
Tim Pengendalian Infeksi Nosokomial terbaik (Desember 2003), pada Lomba tim Klinik yang diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan.

Oktober 2003
International Award sebagai "The First Problem Solver for Better Hospital" (10 Oktober 2003), dari The Dreyfus Health Foundation New York.

Pertanyaan :

  1. Tuliskan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah ?

Jawaban :

UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yaitu :

Pasal 15

(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;

b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;

d. Pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuanya lebih lajut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri untuk mendapatkan keturunan.

(2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :

a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;

b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kehalian dan kewenangan untuk itu;

c. Pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuan mengenai persaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Pengamanan makanan dan minuman disenggarakan untuk melindungi masyrakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.

(2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi :

· bahan yang dipakai;

· komposisi setiap bahan;

· tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;

· ketentuan lainnya.

(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persaratan kesehatan dan atau membayarkan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Kesehatan lingkungan diselengarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

(2) Kesehatan lingkunan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan permukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainya.

(3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyesehatan atau pengamanan lainya.

(4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, 4 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Kesehatan kerja diselenggrakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

(2) Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.

(3) Setiap tempat kerja wajib menyelengarakan kesehatan kerja.

(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

Ketentuan tentang kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Transplantasi organ atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 da 2 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Tranfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan trasfusi darah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Implan obat dan alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan implan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakkukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cra bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Penyuluhan kesehatan masyrakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan aktif berperan serta upaya kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan mesyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Ketentuan tentang pengamanan sedian farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya

(2) Produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.

(3) Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup shat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis da optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lainnya.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana maksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Kesehatan olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olahraga.

(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lainnya.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan.

(2) Pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

(3) Pengobatan tradisonal yang sudah dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimakud dalam ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselnggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.

(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapakan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50

(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai kategori, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemeratan tenaga kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

(1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

(3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59

(1) Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki izin.

(2) Izin penyelenggraan sarana kesehatan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaran sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

(1) Pekerjaan kefarmasian dalam mengadakan, produksi, distribusi dan pelayanan sedian farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Ketentuan mengenai pembekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

(1) Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara, yang dijadikan landasan setiap penyelengaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.

(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.

(3) Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus terbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaanya bersifat aktif.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.

(2) Penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang dalam masyarakat.

(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 70

(1) Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan sebab kematian serta pendidikan tenaga kesehatan.

(2) Bedah mayat hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

(1) Masyarakat memiiki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.

(2) Pemerintah membina, mendorong, dan mengerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serta masyarakat dibidang kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 73

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelengaraan upaya kesehatan.

Pasal 74

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 diarahkan untuk :

Ø Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;

Ø Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan pembekalan kesehatan yang cukup aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;

Ø Melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan.

Ø Memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan.

Ø Meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.

Pasal 75

Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dan 74 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 78

Ketentuan mengenai pengwasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA

JAKARTA SELATAN

2008