ke II Roko

Merokok di tempat umum melanggar peraturan daerah DKI Jakarta nomor 2 tahun 2005. Sanksinya enam bulan penjara dan denda hingga Rp 50 juta. Meski begitu banyak perokok tak jera. Mereka tetap saja merokok di tempat umum. "Saya ikut-ikutan dengan yang merokok," kata salah seorang warga, Sabtu (15/11).

Tiga tahun setelah peluncuran perda antirokok, kini muncul usul pendekatan berbeda. Menurut Azas Tigor Nainggolan, aktivis antirokok, pihaknya telah mengadakan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan aturan tersebut di mal dan pertokoan. "Kita tidak akan mengejar perokoknya, tapi soal kawasan larangan merokoknya di gedung-gedung pertokoan," kata Tigor.

Pemprov DKI Jakarta berkeinginan menegakkan peraturan tersebut. Karena itu sepanjang bulan ini pemerintah akan menurunkan tim untuk menegur para perokok di lima wilayah Jakarta.

0 komentar: