berhati2lah buat para peroko

Para perokok berhati-hatilah. Mulai hari ini atau Rabu (19/11), Pemerintah Propinsi DKI Jakarta akan men-sweeping para perokok di tempat umum. Kebijakan ini akan diterapkan di lima wilayah yakni Blok M (Jakarta Selatan), Grogol (Jakarta Barat), Kelapa Gading (Jakarta Utara), Rawamangun (Jakarta Timur), dan Jalan Sudirman-Thamrin (Jakarta Pusat).

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Larangan Merokok sebenarnya sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu. Namun di lapangan, Perda itu tidak berjalan sehingga tidak sulit menemukan perokok di tempat yang dilarang seperti pertokoan, sekolah atau tempat peribadatan. Pasalnya aturan yang ada diabaikan warga.

0 komentar: