CEW QQQQQQ................

VIDEO G BNGT...

PENGERTIAN BERBAGAI ISTILAH SEHUBUNGAN DENGAN ANEMIA DAN KEK (KEKURANGAN ENERGI KRONIS)

Anemia Gizi : adalah kekurangan kadar haemoglobin (Hb) dalam darah yang disebabkan karena kekurangan zat gizi yang diperlukan untuk pembentukan Hb tersebut. Di Indonesia sebagian besar anemia ini disebabkan karena kekurangan zat besi (Fe) hingga disebut Anemia Kekurangan Zat Besi atau Anemia Gizi Besi.

Remaja Putri : adalah masa peralihan dari anak menjadi dewasa, ditandai dengan perubahan fisik dan mental. Perubahan fisik ditandai dengan berfungsinya alat reproduksi seperti menstruasi (umur 10-19 tahun).

Wanita Usia Subur (WUS) : adalah wanita pada masa atau periode dimana dapat mengalami proses reproduksi. Ditandai masih mengalami menstruasi (umur 15-45 tahun).

Tablet Tambah Darah (Besi-Folat) : adalah tablet untuk suplementasi Penanggulangan Anemia Gizi yang setiap tablet mengandung Fero sulfat 200 mg atau setara 60 mg besi elemental dan 0,25 mg asam folat.

Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) : adalah berbagai kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dalam hal ini berkaitan dengan anemia gizi dan suplementasi Tablet Tambah Darah (TTD).

LILA : ukuran lingkar lengan kiri atas.

Risiko Kekurangan Energi Kronis (KEK) : adalah keadaan dimana remaja putri/wanita mempunyai kecenderungan menderita KEK. Seseorang dikatakan menderita risiko KEK bilamana LILA <23,5>

KEK : adalah keadaan dimana remaja putri/wanita mengalami kekurangan gizi (kalori dan protein) yang berlangsung lama atau menahun.

Akibat anemia gizi antara lain tampak pada tubuh yang sering mengalami gejala "4 L": letih, lemah, lesu, dan loyo. Di samping itu muka tampak pucat, kehilangan selera makan, apatis, sering pusing, sulit berkonsentrasi, serta mudah terserang penyakit.

Anemia gizi itu sendiri ada beberapa macam:

Anemia gizi besi: karena zat gizi besi (Fe) merupakan inti molekul hemoglobin yang merupakan unsur utama dalam sel darah merah, maka kekurangan pasokan zat gizi besi menyebabkan menurunnya produksi hemoglobin. Akibatnya, terjadi pengecilan ukuran (microcytic), rendahnya kandungan hemoglobin (hypochromic), serta berkurangnya jumlah sel darah merah. Penderita mengalami gejala umum berupa "4 L" itu tadi disertai pucat, kesemutan, mata berkunang-kunang, jantung berdegup kencang, dan kurang bergairah.

Untuk mengatasinya secara oral atau suntikan bisa diberikan suplemen zat gizi besi dengan dosis 60 - 180 mg/hari sampai keadaan normal. Untuk mencegah terjadinya anemia gizi besi bisa dilakukan dengan mengkonsumsi bahan makanan sumber utama zat besi seperti daging dan sayuran sesuai kecukupan gizi yang dianjurkan.

Amenia gizi vitamin E: mengakibatkan integritas dinding sel darah merah menjadi lemah dan tidak normal sehingga sangat sensitif terhadap hemolisis (pecahnya sel darah merah). Soalnya, vitamin E adalah faktor esensial bagi integritas sel darah merah.

Anemia gizi asam folat: disebut juga anemia magaloblastik atau makrositik; dalam hal ini keadaan sel darah merah penderita tidak normal dengan ciri-ciri bentuknya lebih besar, jumlahnya sedikit dan belum matang. Penyebabnya ialah kekurangan asam folat dan atau vitamin B12. Padahal kedua zat itu diperlukan dalam pembentukan nukleoprotein untuk proses pematangan sel darah merah dalam sumsum tulang.

Penanganan gizinya dilakukan dengan tes laboratorium adanya B12 dalam darah untuk membedakannya dengan anemia pernicious. Bila ternyata kadar vitamin B12 normal, maka dapat dilakukan pemberian asam folat dengan dosis 0,1 - 1,0 mg/hari. Bila terjadi malabsorbsi, asam folat itu dapat disuntikkan dengan dosis 0,01 mg/hari. Tentunya hal ini perlu dikonsultasikan dengan dokter ahli gizi.

Anemia gizi vitamin B12: disebut juga pernicious, keadaan dan gejalanya mirip dengan anemia gizi asam folat. Namun, anemia jenis ini disertai gangguan pada sistem alat pencernaan bagian dalam. Pada jenis yang kronis bisa merusak sel-sel otak dan asam lemak menjadi tidak normal serta posisinya pada dinding sel jaringan saraf berubah. Dikhawatirkan, penderita akan mengalami gangguan kejiwaan.

Penanganan gizinya diawali dengan tes darah untuk mengetahui spesifikasi kekurangan zat gizinya. Kekurangan vitamin B12 dapat diatasi dengan pemberian secara oral atau suntikan dengan dosis sekitar 100 mcg/hari, sesuai anjuran dokter gizi.

Anemia gizi vitamin B6: anemia ini disebut juga siderotic. Keadaannya mirip dengan anemia gizi besi, namun bila darahnya dites secara laboratoris, serum besinya normal. Kekurangan vitamin B6 akan mengganggu sintesis (pembentukan) hemoglobin.

Penanganan gizinya dengan memberikan suplemen vitamin B6 secara oral dengan dosis 50 - 200 mg/hari atau sesuai anjuran dokter gizi.

Anemia Pica: tanda-tanda anemia Pica aneh dan tidak normal. Penderita memiliki selera makan yang tidak lazim, seperti makan tanah, kotoran, adonan semen, serpihan cat, atau minum minyak tanah. Tentu saja perilaku makan ini akan memperburuk penyerapan zat gizi besi oleh tubuh.

Untuk mengatasinya dilakukan penanganan gizi seperti pada anemia gizi besi yaitu dengan memberikan suplemen besi (Fe) dengan dosis 60 - 180 mg/hari sesuai anjuran dokter gizi. Selain itu pihak keluarganya harus mengawasi dan mencegah penderita untuk tidak melakukan kebiasaan makan benda-benda yang aneh-aneh itu.

SEJARAH SINGKAT

Bermula dari gagasan Ibu Fatmawati Soekarno yang pada saat itu sebagai Ibu Negara Republik Indonesia, bermaksud mendirikan Rumah Sakit Tuberculose Anak-anak untuk perawatan serta tindakan rehabilitasinya.

Pada tanggal 24 Oktober 1954 pembangunan gedung rumah sakit TBC dengan nama Rumah Sakit Ibu Soekarno mulai dilaksanakan. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Ibu Fatmawati.

Sesuai dengan SK Menteri Kesehatan RI No. 21286/KEP/121 tanggal 1 April 1961 fungsi rumah sakit berubah menjadi Rumah Sakit Umum. Penyelenggaraan, pembiayaan dan pemeliharaan rumah sakit dilaksanakan oleh dan dengan anggaran Departemen Kesehatan RI. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 15 April 1961 dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi RSUP Fatmawati.

Awal tahun 1967, RSU Ibu Soekarno diganti nama menjadi RSUP Fatmawati dan ditetapkan sebagai Pusat Rujukan Wilayah Jakarta Selatan. Sejak tanggal 30 Mei 1984, RS Fatmawati dinyatakan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B yang dipergunakan sebagai tempat pendidikan calon dokter dan calon dokter spesialis. Selanjutnya tanggal 13 Juni 1994 RSUP Fatmawati mendapat predikat tambahan, sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B Pendidikan.

Pada tahun 1992, status RSUP Fatmawati ditetapkan sebagai Rumah Sakit Unit Swadana bersyarat, kemudian tahun 1994, status itu meningkat menjadi Rumah Sakit Unit Swadana Tanpa Syarat.

Dengan dikeluarkannya UU No. 20 tahun 1997 sejak bulan Juli 1997 RSUP Farmawati mengalami perubahan kebijakan dari Unit Swadana menjadi instansi pengguna PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Logo RSF yang digambarkan sebagai bunga "Teratai" ditetapkan berdasarkan SK Direktur No. HK.00.07.1.6900 tanggal 17 Agustus 1996. Kemudian pada tanggal 31 Maret 1997 diciptakan Hymne RS Fatmawati (Padma Puspita) oleh Guruh Soekarno Putra.
Pada bulan Desember 2000, Rumah Sakit Fatmawati berubah status sebagai Rumah Sakit Perjan (Perusahaan Jawatan) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 117 tahun 2000, tentang Pendirian Persahaan Jawatan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta, sehingga tata organisasi dan kebijakan disempurnakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1243/Menkes/SK/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 tentang Penetapan 13 eks Rumah Sakit PERJAN menjadi UPT Departemen Kesehatan dengan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka RSUP Fatmawati berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Fatmawati.

VISI DAN MISI

VISI

"Menjadi Rumah Sakit terkemuka yang memberikan pelayanan yang melampaui harapan pelanggan"

MISI

  • Memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan standar pelayanan dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dengan unggulan pelayanan Orthopaedi dan Rehabilitasi Medik.
  • Memfasilitasi dan meningkatkan pendidikan, pelatihan dan penelitian untuk pengembangan sumber daya manusia dan pelayanan.
  • Menyelenggarakan administrasi rumah sakit yang efisian dan efektif.
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan yang fleksibel berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
  • Mengutamakan keselamatan pasien dan menciptakan lingkungan sehat
  • Meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia RS.

FALSAFAH

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kehidupan dan nilai - nilai luhur kemanusiaan.
  3. Menghargai pentingnya persatuan.
  4. Menjunjung keseimbangan dan kelestarian lingkungan.

NILAI

* Tanggung Jawab.

* Profesionalisme.

* Ramah.

* Peduli.

* Jujur.

MOTO

" (We Care) Kami Peduli Dengan Kesehatan Anda "

MENGAPA ORANG LEBIH MEMILIH RS FATMAWATI

* Jajaran manajerial RSUP Fatmawati membangun sistem yang terintegrasi secara kontinyu dan berkesinambungan yang terdiri dar sistem manajemen (Continuum of Care) RSUP Fatmawati, sistem informasi manajemen, sistem rewards, maupun sistem pendidikan. Artinya semua sistem yang terkait pada upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan peningkatan kesejahteraan karyawan dibangun dan ditata kembali mengikuti tuntutan zaman dan bermua pada customer satisfaction.

* Perubahan paradigma "dilayani" menjadi "melayani" mendasari upaya peningkatan pelayanan prima yang berorientasi kepada pelanggan. Manajemen diciptakan untuk mendukung para profesion dan petugas lini depan dan profesional dan petugas Lini depan RS Fatmawati diciptakan untuk memberikan pelayanan yang bermutu.

* Dilengkapi dengan peningkatkan kualitas transparansi, akuntabilita pelayanan, penanganan keluhan pelanggan serta motto "Melayani dengan hati" merupakan sikap tulus ikhlas dalam memberikan pelayanan serta membantu menciptakan kesinambungan pelayanan agar pelanggan bukan sekedar puas tetapi menjadi loyal. Dengan ka lain, Fatmawati harus mampu menjadi RS yang bermutu, terjangka dan manusiawi.

AKREDITASI

April 2004


Akreditasi Lengkap untuk 16 pelayanan (April 2004), yang meliputi Administrasi & Manajemen, pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, Rekam Medis, Farmasi, K3, Radiologi, Laboratorium, Kamar Operasi, Pengendalian Infeksi, di Rumah Sakit, Laboratorium, Perinatal Resiko Tinggi, Pelayanan Darah, Pelayanan Gizi, Rehabilitasi Medik, dan Pelayanan Intensif.

September 2002
Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut untuk 12 pelayanan (September 2002 ).

17 Februari 1997
Akreditasi Penuh untuk lima jenis pelayanan pada tanggal 17 Februari 1997.

PENGHARGAAN
Desember 2005
Juara I Program Pengendalian Resistensi Anti Mikroba (PPRA) yan dilakukan penilaian pada tanggal 19 s.d 20 Oktober 2005 dan pemberian penghargaan pada saat puncak acara Hari Kesehatan Nasional tanggal 7 Desember 2005 di Cikampek yang diserahkan kepada Direktur Utama BLU RSUP Fatmawati Dr. Kemas Akib Aman, SpR,MARS

September 2004
Memperoleh trophy Citra Pelayanan Prima, merupakan Penghargaan Presiden RI untuk Unit Pelayanan Percontohan Terbaik pada tanggal 6 September 2004.

September 2004
Memperoleh 5 penghargaan pada saat mengikuti Konvensi Nasional Mutu Rumah Sakit ke V di Ciloto pada tanggal 30 Agustus 2004 - 1 September 2004 yang diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan.

Desember 2003
Tim Kesehatan Remaja RSUP Fatmawati sebagai Tim Sosio Klinik terbaik (Desember 2003) pada Lomba Tim Sosio Klinik yang diselenggarakan oleh Deartemen Kesehatan.


Desember 2003
Tim Pengendalian Infeksi Nosokomial terbaik (Desember 2003), pada Lomba tim Klinik yang diselenggarakan oleh Departemen Kesehatan.

Oktober 2003
International Award sebagai "The First Problem Solver for Better Hospital" (10 Oktober 2003), dari The Dreyfus Health Foundation New York.

Pertanyaan :

  1. Tuliskan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah ?

Jawaban :

UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yaitu :

Pasal 15

(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;

b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;

d. Pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuanya lebih lajut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri untuk mendapatkan keturunan.

(2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :

a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;

b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kehalian dan kewenangan untuk itu;

c. Pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuan mengenai persaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Pengamanan makanan dan minuman disenggarakan untuk melindungi masyrakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.

(2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi :

· bahan yang dipakai;

· komposisi setiap bahan;

· tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;

· ketentuan lainnya.

(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persaratan kesehatan dan atau membayarkan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Kesehatan lingkungan diselengarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

(2) Kesehatan lingkunan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan permukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainya.

(3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyesehatan atau pengamanan lainya.

(4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, 4 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Kesehatan kerja diselenggrakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

(2) Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.

(3) Setiap tempat kerja wajib menyelengarakan kesehatan kerja.

(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

Ketentuan tentang kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Transplantasi organ atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 da 2 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Tranfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan trasfusi darah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Implan obat dan alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan implan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakkukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cra bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Penyuluhan kesehatan masyrakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan aktif berperan serta upaya kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan mesyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Ketentuan tentang pengamanan sedian farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya

(2) Produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.

(3) Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup shat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis da optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lainnya.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana maksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Kesehatan olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olahraga.

(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lainnya.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan.

(2) Pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

(3) Pengobatan tradisonal yang sudah dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimakud dalam ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselnggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.

(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapakan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50

(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai kategori, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemeratan tenaga kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

(1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

(3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59

(1) Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki izin.

(2) Izin penyelenggraan sarana kesehatan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaran sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

(1) Pekerjaan kefarmasian dalam mengadakan, produksi, distribusi dan pelayanan sedian farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Ketentuan mengenai pembekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

(1) Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara, yang dijadikan landasan setiap penyelengaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.

(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.

(3) Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus terbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaanya bersifat aktif.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.

(2) Penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang dalam masyarakat.

(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 70

(1) Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan sebab kematian serta pendidikan tenaga kesehatan.

(2) Bedah mayat hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

(1) Masyarakat memiiki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.

(2) Pemerintah membina, mendorong, dan mengerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serta masyarakat dibidang kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 73

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelengaraan upaya kesehatan.

Pasal 74

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 diarahkan untuk :

Ø Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;

Ø Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan pembekalan kesehatan yang cukup aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;

Ø Melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan.

Ø Memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan.

Ø Meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.

Pasal 75

Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dan 74 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 78

Ketentuan mengenai pengwasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA

JAKARTA SELATAN

2008