Pertanyaan :

  1. Tuliskan UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah ?

Jawaban :

UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yaitu :

Pasal 15

(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;

b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;

d. Pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuanya lebih lajut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri untuk mendapatkan keturunan.

(2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :

a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;

b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kehalian dan kewenangan untuk itu;

c. Pada sarana kesehatan tertentu.

(3) Ketentuan mengenai persaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

(1) Pengamanan makanan dan minuman disenggarakan untuk melindungi masyrakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar dan atau persyaratan kesehatan.

(2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi :

· bahan yang dipakai;

· komposisi setiap bahan;

· tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa;

· ketentuan lainnya.

(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar dan atau persaratan kesehatan dan atau membayarkan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1) Kesehatan lingkungan diselengarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

(2) Kesehatan lingkunan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan permukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainya.

(3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyesehatan atau pengamanan lainya.

(4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, 3, 4 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

(1) Kesehatan kerja diselenggrakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.

(2) Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.

(3) Setiap tempat kerja wajib menyelengarakan kesehatan kerja.

(4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagai mana dimaksud dalam ayat 2 dan 3 ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

Ketentuan tentang kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Transplantasi organ atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli waris.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 da 2 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Tranfusi darah hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan trasfusi darah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Implan obat dan alat kesehatan kedalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan implan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakkukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu.

(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cra bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

(1) Penyuluhan kesehatan masyrakat diselenggarakan guna meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan aktif berperan serta upaya kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai penyuluhan kesehatan mesyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Ketentuan tentang pengamanan sedian farmasi dan alat kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 44

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungannya

(2) Produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.

(3) Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup shat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis da optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disenggarakan melalui sekolah atau melalui lembaga pendidikan lainnya.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana maksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Kesehatan olahraga diselenggarakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan melalui kegiatan olahraga.

(2) Kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui sarana olahraga atau sarana lainnya.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

(1) Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan.

(2) Pengobatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 perlu dibina dan diawasi untuk diarahkan agar dapat menjadi pengobatan atau perawatan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

(3) Pengobatan tradisonal yang sudah dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk digunakan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai pengobatan tradisional sebagaimana dimakud dalam ayat 2 dan 3 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 48

(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselnggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.

(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan kedirgantaraan.

(3) Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapakan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50

(1) Tenaga kesehatan bertugas menyelengarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai kategori, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 52

(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemeratan tenaga kesehatan.

(2) Ketentuan mengenai penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

(1) Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

(2) Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.

(3) Tenaga kesehatan, untuk kepentingan pembuktian, dapat melakukan tindakan medis terhadap seseorang dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59

(1) Semua penyelenggaraan sarana kesehatan harus memiliki izin.

(2) Izin penyelenggraan sarana kesehatan diberikan dengan memperhatikan pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaran sarana kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 63

(1) Pekerjaan kefarmasian dalam mengadakan, produksi, distribusi dan pelayanan sedian farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 64

Ketentuan mengenai pembekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

(1) Pemerintah mengembangkan, membina, dan mendorong jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagai cara, yang dijadikan landasan setiap penyelengaraan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya dilaksanakan secara praupaya, berasaskan usaha bersama dan kekeluargaan.

(2) Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaan, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.

(3) Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus terbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaanya bersifat aktif.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

(1) Penelitian dan pengembangan kesehatan dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang diperlukan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan.

(2) Penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian pada manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilaksanakan dengan memperhatikan norma yang dalam masyarakat.

(3) Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai penelitian, pengembangan, dan penerapan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 70

(1) Dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan bedah mayat untuk penyelidikan sebab penyakit dan sebab kematian serta pendidikan tenaga kesehatan.

(2) Bedah mayat hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai bedah mayat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

(1) Masyarakat memiiki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya.

(2) Pemerintah membina, mendorong, dan mengerakkan swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan agar dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara peran serta masyarakat dibidang kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 73

Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelengaraan upaya kesehatan.

Pasal 74

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 diarahkan untuk :

Ø Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal;

Ø Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan pembekalan kesehatan yang cukup aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat;

Ø Melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan atau bahaya terhadap kesehatan.

Ø Memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya kesehatan.

Ø Meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan.

Pasal 75

Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dan 74 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pasal 78

Ketentuan mengenai pengwasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA

JAKARTA SELATAN

2008

0 komentar: